Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
970/Pdt.G/2024/PA.Nph ISMA RIYAENI Binti WAWAN SETIAWAN HENDRA PERMANA BIN WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 970/Pdt.G/2024/PA.Nph
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMA RIYAENI Binti WAWAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tubagus Muhamad Ating, SHISMA RIYAENI Binti WAWAN SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1HENDRA PERMANA BIN WAHYUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ina Wahyutiana., S.H.HENDRA PERMANA BIN WAHYUDIN
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sebagai hukum harta-harta berupa:
  3. 1 (satu) unit rumah berdiri diatas sebidang tanah terletak di Kampung Barukai RT.001 RW.012, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat          
  4. 2 (dua) unit kendaraan roda empat (Mobil) :

1.        Merk        : MITSUBIHI

Model      : Center FE 7IN

Warna     : Kuning Kombinasi

Tahun      : 2022

No Pol     : D 8706 U

2.       Merk        : MITSUBIHI

Model      : Colt T.10SSPU I.% STD-R(4x2)

Warna     : Hitam

Tahun      : 2016

No Pol     : D 8740 XA

Adalah merupakan Harta dan Usaha Milik Bersama antara Penggugat dengan Tergugat;

  1. Menetapkan pembagian harta-harta dan usaha bersama sebagaimana termaktub pada petitum point 2 (dua) huruf (a dan b) secara hukum antara Penggugat dan Tergugat dengan sama rata sama nilai ½ ( setengah ) bagian untuk Penggugat dan ½ ( setengah ) bagian untuk Tergugat dilakukan secara sukarela, dan atau dengan cara lelang dimuka umum oleh badan lelang negara;

 

  1. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut sebagaimana termaktub pada petitum point 2 (dua) huruf (a dan b) diatas untuk menyerahkan ½ ( setengah ) bagiannya kepada Penggugat secara suka rela tanpa beban apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat agar dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada baik verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  3. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Agama Ngamprah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak